PNS TITIPAN
Ku rasa dalam dunia perPNSan.. atau skrg ASN.. sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pns titipan.. PNS titipan artinya PNS tersebut melakukan mutasi kerja ketempat lain tapi hanya sementara waktu. Bisa 2 tahun atau lebih. Atau bisa di perpanjang lagi. Tergantung si PNS tersebut.
Pengurusannya pun hampir sama dengan mutasi defenitif. Cuma bedanya, kalau PNS tenaga titipan hanya perlu sk pelepasan dari instansi asal dan surat lolos butuh atau surat keterangan dari instansi penerima. Kedua surat tersebut nantinya akan di antar ke bkd instansi asal untuk membuat sk titipan dari walikota atau bupati. Setelah itu sk titipan dari bupati atau walikota asal di bawa ke bkd penerima untuk di buatkan juga sk titipan dari walikota atau bupati instansi penerima.
Hanya itu saja. Tapi kalau mutasi defenitif, berkas masih harus naik lagi ke bkd pemprov, lalu ke bkn, dan setelah itu baru keluar sk mutasi defenitifnya.
Kurang lebih seperti itu, kalau di tulisan memang terlihat mudah tapi "" Permainan birokrasi" yang terkadang selalu mempersulit keadaan.. IBarat buah simalakama, di turuti mati emak ga di turuti mati bapak..
Yah.. kalau tidak di turuti kita yang akan di persulit, seolah semua susah.
Tapi kalau turuti kadang bertentangan dengan hati..
Itulah sekelumit perjuanganku menjadi seorang PNS tenaga titipan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar